I. LATAR BELAKANG
Undang-Undang nomor 52 tahun
2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga mengamatkan bahwa Pembangunan Keluarga merupakan tanggung Jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Kebijakan Pembangunan Keluarga bertujuan
agar Keluarga Indonesia dapat melaksanakan fungsi-fungsi keluarga secara optimal
menuju tercapainya Keluarga Sejahtera, karena keluarga merupakan tempat yang
pertama dan utama untuk menanamkan nilai-nilai kehidupan bagi anggota keluarganya, keluarga juga merupakan wadah persemaian cinta kasih sehingga anggota keluarga dapat tumbuh dan berkembang dengan baik.
Pemerintah, Swasta dan LSOM secara bersama-sama telah melaksanakan
program untuk membantu masyakat dalam bentuk wadah Posyandu,
Kelompok Bina Keluarga Balita (BKB),
Bina Keluarga Remaja (BKR), Bina Keluarga Lansia (BKL), PIK-R,
PAUD. Pelayanan yang diberikan berupa penyuluhan, pelayanan kesehatan, pendidikan. Namun diantara wadah/ pos/ kelompok tersebut pelaksanaan belum terintegrasi secara optimal dan pelayanan lebih bersifat penyuluhan/pelayanan.
Kemudian muncul gagasan dari BKKBN untuk membentuk adanya wadah yang dapat memberikan pelayanan/bantuan dalam bentuk konseling kepada keluarga dimana anggota keluarganya menghadapi masalah sehingga tidak dapat melaksanakan fungsinya secara optimal ataupun memerlukan saran-saran bagi yang akan berkeluarga. Wadah tersebut dinamakan“ Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera (PPKS ).
Adapun pelayanan konseling yang diberikan sesuai dengan panduan Penyelenggaraan PPKS
adalah :
1.
Pelayanan
data dan Informasi KKB
2.
Konseling Keluarga Balita
3.
Konseling Keluarga Remaja
4.
Konseling PraNikah
5.
Konseling Keluarga Lansia
6.
Konseling
KB dan KR
7.
Konseling Peningkatan Ekonomi Keluarga
8.
Konseling Keluarga harmonis
PPKS juga diharapkan dapat menjadi tempat rujukan bagi kader-kader di
Posyandu dan Kelompok-kelompok bina keluarga apabila didalam memberikan pelayanan/
penyuluhan kepada keluarga sasaran menghadapi kasus-kasus yang membutuhkan bantuan dari tenaga profesi.
Konsep BKKBN Pusat bahwa PPKS dilaksanakan secara instansional bertempat
di kantor Perwakilan BKKBN Provinsi, kantor OPD-KB Kabupaten/ Kota atau kantor Pengelola KB Kecamatan. Namun mengingat keterbatasan tenaga, tempat dan kemudahan masyarakat untuk mengakses PPKS ini, Perwakilan BKKBN
Provinsi Jawa Barat dalam membentuk dan mengelola PPKS ini bermitra dengan LSOM yaitu dengan Pimpinan Wilayah Aisjiah Jawa Barat.
Untuk pembentukan
PPKS di Kabupaten/ Kota diberikan kebebasan untuk bermitra dengan LSOM apapun yang sekiranya dapat bekerjasama dalam memberikan pelayanan konseling seperti yang tercantum dalam Panduan Pembentukan PPKS.
II. TUJUAN
Terbentuknya PPKS di Kabupaten/Kota yang aktif dan dinamis pada tahun 2016.
III. SASARAN
Pejabat/ Pengelola Program Kependudukan dan KB Kabupaten Subang dan Pengelola Program ditingkat kecamatan
IV. LANGKAH-LANGKAH PERSIAPAN
A. Melakukan penjajagan
/mencari mitrakerja yang berbentuk LSOM, Klinik, Kelompok Kegiatan Masyarakat dengan kriteria
:
1. Bersedia bekerjasama atau memiliki visi, missi dan program kegiatan yg sama dalam pembangunan keluarga
2. Memilikitempat/gedung/ruangan yang dapat dipergunakan untuk kegiatan pelayanan konseling. Lokasi tempat/gedung mudah diakses oleh masyarakat/keluarga
yang membutuhkan.
3. Akan lebih baik apabila pengurus atau anggota dari LSM/ Klinik/ Poktan Masyarakat yg memilki keahlian
(dokter, Bidan, Psikolog dll ). Apabila tidak ada tenaga dimaksud dapat mencari dari tempat
lain.
B.
Mengadakan MOU dengan Mitra Kerja untuk mengelola
PPKS ( apabila diperlukan )
C.
Kelembagaan
Setelah menetapkan mitra kerja
yang akan bersama-sama mengelola PPKS, langkah selanjutnya adalah membentuk kepengurusan dalam bentuk Surat Keputusan Bersama. Kepengurusan merupakan keterpaduan antara petugas dari OPD-KB dan Pengurus mitra kerja
D. Identitas PPKS
1. Kabupaten/Kota menetapkan nama PPKS yang merupakan hasil kesepakatan antara OPD-KD dengan Mitra Kerja.
2. Membuat Papan Nama
E. Menyiapkan Sarana
dan Prasarana, sekurang-kurangnya :
1. Meja dan kursi untuk kegiatan konseling
2. Komputer dan
Printer
3. Televisi dan
VCD
4. Rakbuku
5. Menyiapkan Materi konseling (akan dikirim dari Provinsi)
F. Menyiapkan Pelaksanaan Peresmian (Launching) PPKS
1. Peresmian PPKS dapat dilaksanakan oleh Bapak/IbuBupati/Walikota atau Ketua TP..PKK Kabupaten/kota dll
2. Yang diundang untuk menghadiri peresmian( sesuai kondisi kab/kota ):
1)
Aparat Pemerintah
Daerah terkait
2)
OPD
Kab/Kota
3)
MitraKerja
4)
Camat
5)
UPT/Kapusbin/Koordinator dan PLKB/PKB/TPD
6)
Ketua TP.PKK Kecamatan
7)
Forum Pos KB Kecamatan
3. Tanda Peresmian,
disesuaikan dengan kondisi Kabupaten/ Kota
4. Waktu Peresmian selambat-lambatnya dapat dilaksanakan pada bulan Maret setiap tahunnya
Untuk itu dimohon kabupaten/Kota melaporkan rencana/ kesiapan waktu Peresmian/ Launching PPKS dimaksud.
G. Melaksanakan Sosialisasi
PPKS
1. Yang diundang ( sesuai kebutuhan di kab/kota ) :
1)
Aparat Pemerintah
Daerah terkait
2)
OPD
Kab/Kota
3)
Mitra Kerja
4)
Camat
5)
UPT/Kapusbin/Koordinatordan PLKB/PKB/TPD
6)
Ketua TP.PKK Kecamatan
7)
Forum Pos KB Kecamatan
2.
Waktu Pelaksanaan Sosialisasi PPKS dapat bersamaan dengan Waktu peresmian (Launching ) PPKS.
3.
Kegiatan Sosialisasi dimaksudkan untuk mempromosikan keberadaan PPKS.
V. OPERASIONAL PPKS
A.
Membuat Program Kerja
B.
Mengadakan Promosi dengan cara
:
1.
Menyebarkan brosur
yang berisi keberadaan PPKS dan layanan yang dapat diakses masyarakat.
2.
Menyebarluaskan informasi ttg PPKS
melalui media cetak, media elektronik dan media jejaring social.
3.
Menyebarluaskan informasi ttg PPKS
melalui Petugas Lapangan dan Forum Pos KB
C.
Memberikan pelayanan konseling
D.
Membuat dan menyampaikan laporan kegiatan PPKS
setiap akhir triwulan.
VI. DUKUNGAN BIAYA
Dukungan biaya yang disesuaikan dengan yang tersedia dalam Cukilan Dana yang
tertera dalam DPA Perwakilan BKKBN Prov.Jabar sebagai berikut yaitu :
1.
Dukungan Operasional Pengelola
2. Dukungan Opsr Konselor
2. Dukungan Opsr Konselor
3.
By
Sosialisasi / By Launching
4.
By
Dukungan Sarana
0 komentar:
Posting Komentar