| Sejarah | : | Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga Berencana (BPM-KB) dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan diatur sesuai dengan kebutuhan Daerah melalui Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 8 Tahun 2008 tentang organisasi dan tenaga kerja lembaga teknis daerah dilingkungan daerah lingkungan pemerintah Kabupaten Subang. Pemberdayaan Masyarakat dan keluarga Bererncana tidaklah hanya merupakan pengertian yang terbatas dilingkungan Pemerintah Kabupaten Subang, tetapi mempunyai histories yang menyangkut perkembangan sosial, politik, ekonomi dan budaya. Istilah pemberdayaan masyarakat mempunyai dua makna pokok antara lain : (a) Meningkatkan kemampuan masyarakat untuk mempengaruhi masa depannya melalui intervensi berbagai program pembangunan, agar kondisi kehidupan masyarakat mencapai tingkat kemampuan yang diharapkan; (b) Memberi wewenang secara professional kepada masyarakat untuk membangun diri dan lingkungannya, karena melalui pemberian wewenang akan mampu mendorong inisiatif dan kemandirian masyarakat dalam membangun masa depannya. Konsepsi diatas menunjukan bahwa upaya pemberdayaan masyarakat berarti memampuhkan masyarakat dan memandirikan masyarakat. Dengan demikian peningkatan kemampuan masyarakat dan kemandirian masyarakat dalam mengolah pembangunan harus menjadi agenda yang selalu dikedepankan. Karena hal ini sejalan dengan falsafah demokrasi pembangunan � dari, oleh dan untuk rakyat � Sistem pembangunan ini disebut �pembangunan berdimensi kerakyatan�. Di dalam system ini tidak dibenarkan adanya dominasi yang kuat dari pihak pemerintah maupun pihak lain yang dapat mematikan kreativitas dan prakarsa masyarakat dalam seluruh proses pembangunan. Sejalan dengan makna pemberdayaan masyarakat, yakni memampukan dan memandirikan masyarakat, maka upaya untuk mewujudkan hal tersebut dilakukan melalui dua upaya bersama, yakni: (a) Dalam rangka meningkatkan kemampuan masyarakat dilakukan melalui intervensi berbagai program pembangunan, baik program sektoral, program regional/daerah dan program pusat yang ditunjukan ke desa/kelurahan dengan melibatkan peran aktif masyarakat dalam seluruh proses pembangunan; (b) Dalam rangka meningkatkan kemandirian masyarakat dilakukan upaya penataan system pengelolaan pembangunan dan pengembangan kelembagaan masyarakat, agar masyarakat desa/kelurahan dapat berperan aktif secara optimal dalam seluruh proses pembangunan. Pemberdayaan senantiasa menyangkut dua kelompok yang saling terkait, yaitu masyarakat yang belum berkembang sebagai pihak yang harus diperdayakan, dan pihak yang menaruh kepedulian sebagai pihak yang memberdayakan. Pendekatan pemberdayaan masyarakat melalui wadah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) di desa/kelurahan yang diwujudkan melalui pemberian kepercayaan secara langsung kepada masyarakat dalam mengelola berbagai program/proyek pembangunan ditingkat desa/kelurahan. Sehubungan hal tersebut dan sebagai konsekwensi dengan telah diberlakukannya Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 8 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang, Bahwa Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga Berencana (BPM-KB) adalah satu lembaga yang telah dibentuk untuk membantu Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat dan keluarga berencana di Kabupaten Subang. Adapun yang akan BPM-KB lakukan dalam upaya pemberdayaan masyarakat pada intinya bermuara pada perubahan yang dilakukan secara bertahap (Gradual), konsisten dan terus menerus. Upaya tersebut yang paling pokok adalah sebagai berikut : (a) Bantuan Dana sebagai modal usaha; (b) Pembangunan insfaktruktur sebagai pendukung pengembangan kegiatan sosial ekonomi masyarakat; (c) Penyediaan sarana untuk mempelancar pemasaran hasil produksi barang dan jasa masyarakat; (d) Pelatihan bagi aparat, pengurus lembaga kemasyarakatan dan masyarakat; (e) Penguatan kelembagaan sosial ekonomi masyarakat. |
Blogger Comment
Facebook Comment