Membaca
Surat Kabar Umum Bidik Kasus
Edisi 044/Tahun ke -5 halaman 4
yang bersambung ke halaman 10
disayangkan dan dirasa mencederai
amanat kebebasan Pers dan Kode Etik Jurnalistik, pasalnya
wartawan yang memuat
berita KEPALA BPMKB
KABUPATEN SUBANG DIDUGA SUNAT DANA
PENGADAAN LAP TOP TAHUN 2012
ceroboh dan abai
terhadap fakta yang
ada. Dari semua
berita yang dimuat harian
ini sebagian besarnya adalah
DUGAAN, yang dengan
demikian justru berita
berita yang dimuat bertentangan
dengan Selogan Harian
Surat Kabar ini
yaitu TEGAS JELAS REALITAS.
Bagaimana mungkin selogan
REalitas Surat Kabar
Bidik Kasus tersebut di
atas dapat menjadi realita
yang pantas untuk dimuat
sebagai berita dan dijadikan sajian
publik bila Wartawan
yang membuat karya jurnalistiknya abai
terhadap kode etik jurnalistik
dan tidak berusaha untuk
mau membaca dan
memahami regulasi suatu kebijakan
Pemerintah bahkan tidak
melakukan konfirmasi secara
berimbang terhadap sumber
berita yang akan
dimuat.
Surat Kabar ini
memberitakan bahwa Kepala
BPMKB Kabupaten Subang SYAWAL diduga
sunat dana pengadaan Lap Top
tahun 2012, kecerobohan pertama
yang memalukan dari surat kabar
ini adalah pemuatan
nama Syawal sebagai
Kepala BPMKB, karena pada
tahun2012 tersebut Syawal
belum menjabat Kepala BPMKB
sehingga berita ini
menjadi tidak akurat sebagai
konsumsi berita yang
disajikan untuk publik.
Lebih jauh keengganan wartawan
untuk melakukan konfirmasi kepada sumber
berita secara seimbang
dan ketidak mauan
untuk membaca regulasi menjadi
awal ketidak mampuan wartawan surat kabar
ini untuk membuat
berita yang realistis
sebagai upaya pembelajaran masyarakat terhadap
makna kebebasan Pers yang
berkorelasi dengan nama baik
subyek berita.
Keengganan konfirmasi secara
seimbang yang dimaksud
adalah keengganan untuk
mematuhi asas kecermatan terhadap
data awal berupa
sanggahan Syawal dalam
SMS yang dimuat
dibagian akhir berita tersebut .
Benar adanya bahwa
SMS tersebut telah
dikirim Syawal melalui HP yang
menyatakan Syawal menyanggah
penggorokan dana pengadaan
Lap Top dan memiliki dukungan
data Administratif yang
sangat bermanfaat untuk dipertimbangkan
oleh Wartawan apakah dugaan
tersebut layak tidaknya
untuk dijadikan keputusan
pemuatan suatu berita.
Data administratif termaksud
adalah Peraturan Bupati
Subang Nomor 19 Tahun 2012
tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengelolaan dan Penggunaan BKU D/K Tahun
Anggaran 2012 dimana
pada Pasal 14
ayat 1 dan ayat 2 disebutkan bahwa Pencairan Dana
dilakukan oleh Kepala
DPPKAD ke rekening Kepala
PD BPR/LPK yang selanjutnya pada
Pasal 15 ayat 1,2 dan ayat 3 mengharuskan para
PJOK selaku penerima
bantuan keuangan mencairkan sendiri dana
Bantuannya langsung ke PD
BPR/LPK.
Dari regulasi tata cara
pencairan di Pasal 14 dan Pasal
15 di atas menunjukkan bahwa
berita surat kabar Bidik
Kasus menjadi pembodohan
dan bahkan fitnah
yang ditabukan Kode Etik Jurnalistik, karena
mana mungkin penyunatan dilakukan sementara
Dana bantuan pengadaan
Lap Top dilakukan melalui
mekanisme Transfer Bank
dan diambil langsung oleh para
PJOK.
Dukungan administratif
lain yang digunakan penyanggahan
SMS Syawal kepada wartawan
Surat Kabar ini
adalah, Surat Kepala
BPMKB tertanggal 13 Agustus
2012 nomor 147.2/826-Ektam kepada
Para Camat yang
meminta perhatian agar
pencairan Dana pembelian
Laptop dilakukan langsung oleh
masing-masing Sekretaris
Desa selaku PJOK
sesuai dengan pilihan
Merk masing masing yang
dikehendaki oleh setiap
Sekretaris Desa dan
manakala Merk yang
dipilih harganya dibawah
nilai bantuan Rp 6.000.000,- ( enam juta
rupiah ) maka sisa
dana tersebut wajib
disetorkan ke Kas Daerah melalui
Bend 17.
Dengan demikian atas data
adminitratif di atas, maka kalimat
Penggorokan dana ( kalimat yang
bernuansa Sadisme yang ditabukan KEJ ) menjadi berita
yang berisi pembodohan
publik, sebagai karya Jurnalistik
yang dibuat oleh wartawan yang
abai terhadap keluhuran
profesi Wartawan yang yang
memiliki azas keluhuran moral, professional serta
demokratis.
Menjadi lebih lengkap
ketidak profesionalan wartawan Surat kabar Bidik Kasus yang memuat
berita ini, mana
kala pada SMS
yang telah menyebutkan
kesiapan Sumber Berita untuk
menunggu dan menunggu
konfirmasi Wartawan Bidik
kasus yang juga
dimuat di bagian akhir berita
tersebut, ternyata wartawan Bidik Kasus
yang memuat Berita di atas
malah memilih untuk
meyakini sumber berita yang
tidak faktual untuk diangkat
menjadi berita ketimbang
memilih melakukan konfirmasi yang sah
untuk mendapatkan kebenaran
melalui penyesatan dan pemutarbalikan
fakta yang dikemas dalam
pembenaran yang tidak dapat
dipertanggung-jawabkan dengan menulis
telah mendatangi dan menyambangi ulang Kepala
BPMKB selaku sumber berita.
Lebih memalukan lagi dan
layak untuk diragukan keprofesionalan wartawan Bidik Kasus yang memuat
berita bohong ini, adalah
pengantar surat yang
disertakan dalam Koran
yang diberikan kepada kami
Kepala BPMKB yang
berisi ancaman untuk
menyebarkan berita yang
sudah dicetak dan tindaklanjut
secara hukum dalam tenggat
waktu 2 kali 24 jam bila tidak melakukan tanggapan.
Surat yang
bertendensi sebagai bentuk ancaman tersebut menjadi
indikasi bahwa “ Wartawan Bidik Kasus”
yang memuat berita
ini memiliki itikad yang
buruk yang lagi lagi
mencederai profesi jurnalistik dan sangat ditabukan
oleh Wartawan yang menjunjung tinggi
dan terikat oleh Kode Etik Jurnalistik.
SURAT TERBUKA KEPADA BIDIK KASUS ( KLIK )
SURAT TERBUKA KEPADA BIDIK KASUS ( KLIK )

Kalo menarik uang kemitraan dalam setiap projectnya memang iya benar ... tapi melalui H Hasim
BalasHapus