Subang-BPMKB , Badan Pemberdayaan
Masyarakat dan Keluarga Berencana Kabupaten Subang ( BPMKB )
melaksanakan kegiatan sosialisasi dan Orientasi Undang undang No.6 Tahun
2014 Tentang Desa kepada segenap Kepala Desa/Kelurahan Se-Kabuapaten
Subang yang mana Undang Undang tersebut diantaranya menegaskan tentang
1. Pemilihan kepala desa secara serentak di seluruh wilayah kab/kota
2.Kepala desa dan perangkat desa memperoleh penghasilan tetap tiap
bulannya 3. Desa berhak mendapatkan sumber pendapatan.
Dengan
diterbitkannya Undang Undang ini Kepala BPMKB Drs.H.Syawal M.Si
menjabarkan bahwasanya Pemerintah Desa tidak perlu lagi menunggu dana
dari pemerintah dan langsung bisa merealisasikan usulan pembangunan
infrastruktur dan meningkatkan perekonomian masyarakat , namun Kepala
BPMKB juga menambahkan dalam hal ini perlu diasiapkan Sumber daya
manusia dalam pengelolaannya sehingga tujuan penggunaan anggaran
tersebut dapat diserap dan dikelola dengan baik.
Kegiatan
tersebut dihadiri oleh Kepala Desa/Kelurahan se-Kabupaten Subang di
gedung Sawala BPMKB Kabupaten Subang ,dalam kesempatan ini Kepada Badan
Pemberdayaan Masyarakat dan KB Drs.H.Syawal M.Si , menegaskan dalam
paparannya berharap dalam kegiatannya di tingkat Desa/Kelurahan tidak
mendapat hambatan baik dari segi kegiatannya , pelaporannya maupun dasar
hukum pelaksanaan dan penerapannya dilapangan.(red)
- Blogger Comment
- Facebook Comment
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)

0 komentar:
Posting Komentar