Orentasi dan Sosialisasi Undang Undang DESA

Subang-BPMKB , Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga Berencana Kabupaten Subang ( BPMKB ) melaksanakan kegiatan sosialisasi dan Orientasi Undang undang No.6 Tahun 2014 Tentang Desa kepada segenap Kepala Desa/Kelurahan Se-Kabuapaten Subang yang mana Undang Undang tersebut diantaranya menegaskan tentang  1. Pemilihan kepala desa secara serentak di seluruh wilayah kab/kota 2.Kepala desa dan perangkat desa memperoleh penghasilan tetap tiap bulannya 3. Desa berhak mendapatkan sumber pendapatan.

Dengan diterbitkannya Undang Undang ini Kepala BPMKB  Drs.H.Syawal M.Si   menjabarkan bahwasanya Pemerintah Desa tidak perlu lagi menunggu dana dari pemerintah dan langsung bisa merealisasikan usulan pembangunan infrastruktur dan meningkatkan perekonomian masyarakat , namun Kepala BPMKB juga menambahkan dalam hal ini perlu diasiapkan Sumber daya manusia dalam pengelolaannya sehingga tujuan penggunaan anggaran tersebut dapat diserap dan dikelola dengan baik.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Desa/Kelurahan se-Kabupaten Subang di gedung Sawala BPMKB Kabupaten Subang ,dalam kesempatan ini Kepada  Badan Pemberdayaan Masyarakat dan KB Drs.H.Syawal M.Si  , menegaskan dalam paparannya berharap dalam kegiatannya di tingkat Desa/Kelurahan tidak mendapat hambatan baik dari segi kegiatannya , pelaporannya maupun dasar hukum pelaksanaan dan penerapannya dilapangan.(red)
Share on Google Plus

About bpmkbsubang

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar